
Reservasi Tiket Sriwijaya Air Sudah Termasuk Airport Tax
Sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara, kini semua maskapai sudah mulai berbondong-bondong menggabungkan harga tiket dengan biaya pajak bandara (airport tax). Tak terkecuali maskapai Sriwijaya Air yang juga sudah memberlakukan tiketnya sudah termasuk biaya pajak bandara (airport tax) untuk keberangkatan 1 Maret 2015.
Namun diberlakukannya penggabungan harga tiket dengan biaya pajak bandara (airport tax) hanya berlaku untuk penumpang infant atau bayi dan juga penumpang transit dalam satu kode booking atau satu tiket. Sedangkan, untuk penumpang dewasa dan anak harga tiket pesawat belum termasuk biaya pajak bandara (airport tax), sehingga tetap harus membayar biaya pajak bandara (airport tax) pada saat check-in di bandara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayo booking tiket Sriwijaya Air Anda di Tiket.com
Tiket.com